Senin, 11 April 2016

TUAS MANDIRI II (Kasus Media Sosial)

Kasus 1


Kasus yang menimpa Adlun Fiqri, seorang mahasiswa di Ternate, mengupload video dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resort Ternate (Polres Ternate) saat melakukan tilang kendaraan bermotor. Perbuatan yang seseungguhnya ditujukan untuk mengungkapkan dan mengkoreksi prilaku aparat penegak hukum demi kepentingan umum di respon berbeda oleh Polisi. Ia  malah mendapat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Ternate atas dasar tindak pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebaiknya, video yang ingin diupload diberikan defenisinya terlebih dahulu biar publik tidak salah paham.

2. Kasus II



Pada kasus ini, sebaiknya Florence Sihombing lebih menjaga ucapannya baiak berbicara sesaa manusia keseharaian maupun berkicau di media sosial miliknya.

3. Kasus III



Dalam kasus ini, setiap oranya yang memiliki akun media sosial harus mengatur kata-katanya, kata-katanya itu harus sopan kalo tidak sopan kaanya-katanya maka akan teekena pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar